lolstatistics.com -Pemerintah mendorong dukungan masyarakat terhadap penerapan kebijakan perlindungan anak di ruang digital. Aturan tersebut diharapkan membantu menjaga kualitas generasi muda Indonesia.
Teddy Indra Wijaya meminta seluruh lapisan masyarakat mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur pelindungan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik bagi anak.
Teddy menyampaikan ajakan tersebut setelah rapat koordinasi tindak lanjut PP Tunas. Pertemuan berlangsung di Kementerian Komunikasi dan Digital di Jakarta.
Ia menilai dukungan publik sangat penting agar kebijakan ini berjalan efektif. Pemerintah ingin memastikan perlindungan anak di ruang digital dapat diterapkan secara maksimal.
“Ke depan kami memohon kerja sama seluruh masyarakat dan orang tua agar PP Tunas berjalan maksimal,” ujar Teddy.
Ia juga mengajak anak-anak dan media untuk berperan aktif menyebarkan informasi terkait kebijakan tersebut. Sosialisasi luas diharapkan membantu masyarakat memahami tujuan regulasi ini.
Menurut Teddy, rapat koordinasi tersebut melibatkan enam kementerian. Keterlibatan lintas kementerian menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi anak di ruang digital.
Ruang digital kini menjadi bagian penting kehidupan generasi muda. Anak-anak sering menggunakan internet untuk belajar, hiburan, dan komunikasi.
Namun, penggunaan internet juga membawa berbagai risiko. Ancaman seperti konten negatif, perundungan siber, dan penyalahgunaan data menjadi perhatian pemerintah.
Baca juga:“Honor of Kings Rilis Update Baru Siap Temani Pemain Mudik”
Menteri Kominfo Meutya Hafid Tegaskan PP Tunas Butuh Dukungan Masyarakat
Pemerintah menekankan pentingnya kolaborasi masyarakat untuk keberhasilan penerapan Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas).
Meutya Hafid menyatakan implementasi PP Tunas tidak hanya tanggung jawab pemerintah. Dukungan aktif masyarakat menjadi kunci agar anak-anak terlindungi secara maksimal.
“PP ini tidak berdiri sendiri, ini adalah kerja bersama pemerintah dan masyarakat khususnya para orang tua,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta.
PP Tunas diresmikan oleh Prabowo Subianto pada Maret 2025. Aturan ini mengatur tata kelola platform digital sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) agar menghadirkan layanan aman bagi anak-anak.
Regulasi ini menekankan tanggung jawab PSE dalam menyediakan konten yang sesuai usia, mencegah penyebaran konten negatif, dan melindungi data pribadi anak.
Meutya menambahkan, untuk menjalankan PP Tunas secara efektif dibutuhkan koordinasi lintas kementerian, sekolah, orang tua, dan masyarakat. Pendekatan ini menjamin proteksi menyeluruh di ruang digital.
PP Tunas juga memuat mekanisme pengawasan dan pelaporan bagi platform digital. Hal ini memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik memenuhi standar keamanan anak-anak.
Kominfo Keluarkan Permen Nomor 9/2026 Sebagai Aturan Pelaksana PP Tunas
Pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) nomor 9 tahun 2026.
Meutya Hafid menegaskan aturan ini menjadi pelaksana dari PP Tunas, yang mengatur tata kelola sistem elektronik untuk menjaga anak-anak Indonesia.
Permen Komdigi nomor 9/2026 mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk mencantumkan batasan usia pada layanan atau fitur digital. Tujuannya membatasi akses anak pada konten berisiko tinggi.
Selain itu, PSE diwajibkan melakukan penilaian mandiri terkait profil risiko penggunaan platform mereka. Hal ini membantu mengidentifikasi potensi ancaman bagi pengguna anak-anak.
“Aturan ini mulai efektif berlaku pada 28 Maret 2026. Tujuannya membatasi anak dari platform digital berisiko tinggi,” ujar Meutya Hafid.
PP Tunas dan Permen Komdigi 9/2026 bertujuan memproteksi anak dari berbagai ancaman digital, termasuk perundungan siber, penipuan online, hingga paparan konten negatif seperti pornografi.
Kebijakan ini menekankan tanggung jawab PSE dalam memastikan keamanan dan kenyamanan anak saat mengakses layanan digital. Penilaian risiko menjadi salah satu langkah preventif penting.
Baca juga:“WhatsApp Hadirkan Fitur “Akun dikelola orang tua” Jaga Keamanan Anak”




Leave a Reply