lolstatistics.com -Pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan bahwa penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang menyediakan layanan jejaring sosial secara otomatis masuk kategori berprofil risiko tinggi.
Permen ini merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam rangka perlindungan anak. Aturan ini menekankan pentingnya pengawasan terhadap platform digital yang bisa diakses anak-anak.
Dalam salinan Permen Komdigi, disebutkan bahwa layanan jejaring sosial dianggap berisiko tinggi karena anak-anak berpotensi berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal, meningkatkan risiko keamanan dan perlindungan data pribadi mereka.
Kebijakan ini mendorong PSE untuk menerapkan mekanisme pengamanan tambahan, seperti sistem verifikasi usia, kontrol konten, dan pengawasan aktivitas pengguna muda. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan risiko pelecehan, penipuan, atau eksposur konten berbahaya.
Baca juga:“Vivo X300s Bakal Hadir dengan Kamera 200 MP”
PP Tunas Tetapkan Kriteria Medsos Berisiko Tinggi untuk Perlindungan Anak
Pemerintah menetapkan bahwa platform media sosial termasuk layanan berprofil risiko tinggi jika memenuhi beberapa aspek yang berpotensi membahayakan anak.
Salah satu faktor penentu adalah potensi layanan mengeksploitasi anak sebagai konsumen, mengancam keamanan data pribadi, menimbulkan adiksi, atau mengganggu kesehatan psikologis dan fisiologis anak. Kebijakan ini menekankan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap konten dan interaksi di platform digital.
Peraturan pelaksana PP Tunas juga menyebutkan tiga kondisi utama yang membuat media sosial berisiko tinggi. Pertama, layanan memungkinkan interaksi sosial dalam jaringan antara dua atau lebih pengguna.
Aspek kedua menekankan bahwa layanan harus memungkinkan pengguna untuk berhubungan atau berinteraksi dengan beberapa atau semua pengguna lainnya, meningkatkan risiko anak berinteraksi dengan pihak yang tidak dikenal. Kondisi ini memperkuat alasan platform dikategorikan berisiko tinggi.
Kebijakan ini mendorong penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menyiapkan mekanisme pengamanan tambahan, termasuk sistem verifikasi usia, pengaturan privasi, kontrol konten, dan perlindungan data anak.
Permen Komdigi 9/2026 Resmikan Proteksi Anak di Medsos Berisiko Tinggi
Pemerintah resmi mengeluarkan Permen Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 pada 6 Maret 2026. Aturan ini menegaskan platform media sosial otomatis berprofil risiko tinggi terkait perlindungan anak.
Permen ini merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) yang mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik untuk melindungi anak-anak Indonesia.
Meski secara otomatis dikategorikan berisiko tinggi, ada ketentuan tambahan. Hasil penilaian mandiri PSE dan keputusan Menteri Komunikasi dan Digital dapat mengubah status profil risiko sebuah platform. Mekanisme ini memberikan fleksibilitas sambil tetap menekankan perlindungan anak.
Aturan ini menetapkan bahwa PSE yang berpotensi mengeksploitasi anak, mengancam keamanan data, menimbulkan adiksi, atau menimbulkan gangguan psikologis dan fisiologis anak masuk kategori risiko tinggi. Tujuannya membatasi akses anak-anak ke platform digital berbahaya.
Baca juga:“Vivo V70 Resmi Rilis di Indonesia dengan Fitur Kamera Andalan untuk Fotografi Konser”




Leave a Reply