lolstatistics -Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan surat panggilan kedua kepada Meta dan Google. Langkah ini dilakukan karena keduanya belum memenuhi panggilan pertama terkait pemeriksaan kepatuhan regulasi.
Pemanggilan ini berkaitan dengan aturan perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah menilai kepatuhan platform digital sangat penting untuk menjaga keamanan pengguna anak. Regulasi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan mekanisme pemanggilan masih berjalan. Ia menyebut pemerintah dapat melayangkan hingga tiga kali panggilan sebelum menjatuhkan sanksi. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan resmi di Jakarta.
Meta dipanggil sebagai pemilik platform Threads, Instagram, dan Facebook. Sementara Google dipanggil sebagai pemilik YouTube. Kedua perusahaan tersebut memiliki basis pengguna besar di Indonesia, termasuk anak-anak.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penegakan aturan tata kelola sistem elektronik. Pemerintah ingin memastikan platform digital menerapkan standar perlindungan anak secara ketat. Langkah ini juga sejalan dengan upaya global meningkatkan keamanan digital.
Kemkomdigi menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan perusahaan teknologi. Kepatuhan terhadap regulasi dinilai krusial untuk menciptakan ruang digital yang aman. Pemerintah juga terus memantau perkembangan dan respons dari kedua perusahaan.
Baca juga:“Samsung Pertimbangkan Kenaikan Harga untuk Galaxy Z Fold7, Flip7, dan S25 Edge”
Tunda Pemeriksaan, Kemkomdigi Kirim Panggilan Kedua
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melanjutkan proses pengawasan dengan mengirim panggilan kedua kepada Meta dan Google. Langkah ini diambil setelah kedua perusahaan menunda kehadiran pada panggilan pertama.
Penundaan terjadi karena Meta dan Google meminta waktu untuk koordinasi internal. Permintaan tersebut telah diterima oleh Kemkomdigi sebagai bagian dari proses administratif. Namun, kewajiban menghadiri pemeriksaan belum terpenuhi hingga saat ini.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan situasi tersebut dalam keterangan resmi. Ia menyebut permohonan penjadwalan ulang menjadi alasan utama ketidakhadiran perusahaan. Pemerintah tetap melanjutkan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemkomdigi kemudian menerbitkan surat pemanggilan kedua sebagai langkah lanjutan. Proses ini merupakan bagian dari penegakan aturan perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah berupaya memastikan platform digital mematuhi regulasi nasional.
Pengawasan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola sistem elektronik. Regulasi tersebut mengatur kewajiban platform dalam melindungi anak dari risiko digital. Pemerintah menilai kepatuhan perusahaan global sangat penting dalam konteks ini.
Jika panggilan kedua tidak dipenuhi, Kemkomdigi dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Proses ini dapat berujung pada pemberian sanksi administratif. Pemerintah berharap Meta dan Google segera memenuhi kewajiban mereka.
Sanksi bagi Platform Abai Perlindungan Anak
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan komitmen menindak platform digital yang tidak patuh aturan perlindungan anak. Pemerintah menilai keterlambatan kepatuhan dapat meningkatkan risiko bagi anak di ruang digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan setiap penundaan memperpanjang potensi bahaya. Ia menekankan pentingnya kepatuhan konkret dan tepat waktu dari seluruh platform. Pernyataan ini ditujukan kepada penyelenggara sistem elektronik, termasuk perusahaan global.
Kemkomdigi saat ini terus melakukan pengawasan intensif terhadap pelaksanaan regulasi. Pemerintah juga menyiapkan langkah lanjutan jika ketidakpatuhan masih terjadi. Proses pemanggilan terhadap platform menjadi bagian dari mekanisme penegakan hukum.
Alexander menjelaskan bahwa setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Jika kewajiban tidak dipenuhi, proses penegakan akan berlanjut ke tahap berikutnya. Pemerintah memastikan semua tindakan mengacu pada regulasi yang sah.
Aturan sanksi tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Platform yang melanggar dapat dikenai teguran administratif hingga penghentian akses sementara. Dalam kasus tertentu, pemerintah dapat melakukan pemutusan akses secara penuh.
Kebijakan ini melengkapi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ruang digital. Regulasi tersebut mengatur tanggung jawab platform dalam menjaga keamanan pengguna anak. Pemerintah menilai implementasi aturan ini harus dilakukan secara konsisten.
Kemkomdigi juga mendorong itikad baik dari seluruh penyelenggara sistem elektronik. Kolaborasi antara pemerintah dan perusahaan teknologi dinilai penting untuk menciptakan ekosistem digital yang aman. Perlindungan anak menjadi tanggung jawab bersama semua pihak.
Baca juga:“Samsung Pertimbangkan Kenaikan Harga untuk Galaxy Z Fold7, Flip7, dan S25 Edge”




Leave a Reply