Wakil Ketua MPR Dorong Penguatan Perlindungan Kelompok Rentan dari Kekerasan
Implementasi UU TPKS dan PP 30/2025 Jadi Kunci Pencegahan Kekerasan
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong pemerintah memperkuat sistem perlindungan bagi seluruh warga negara, terutama kelompok rentan, melalui penerapan regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual secara konsisten.
Menurut Lestari, perlindungan terhadap kelompok rentan tidak hanya membutuhkan aturan yang kuat, tetapi juga pelaksanaan yang nyata melalui penegakan hukum, pemulihan korban, serta pencegahan berbasis masyarakat.
Ia menilai implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 harus berjalan secara menyeluruh di berbagai sektor.
“Kita harus memastikan implementasi UU TPKS dan PP 30/2025 berjalan konsisten di semua lini. Jangan biarkan para pelaku terus merajalela dan menghancurkan sendi-sendi kemanusiaan kita,” ujar Lestari dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Kasus Kekerasan Seksual Lansia di Grobogan Soroti Lemahnya Perlindungan
Lestari menyampaikan desakan tersebut setelah muncul kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan lanjut usia di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Ia meminta aparat penegak hukum memproses kasus tersebut secara maksimal agar memberikan efek jera kepada pelaku.
Ia menyebut kasus kekerasan terhadap lansia tersebut menjadi gambaran masih adanya celah dalam sistem perlindungan terhadap kelompok paling rentan.
baca juga: KemenPPPA tekankan kolaborasi perjuangkan hak perempuan dan anak
“Kasus kekerasan seksual terhadap lansia di Grobogan adalah bukti nyata kegagalan perlindungan terhadap kelompok paling rentan. Proses hukum kasus ini harus berjalan maksimal dan memberikan efek jera,” kata Lestari.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (29/6) malam. Kasus terungkap ketika keluarga korban kembali ke rumah dan mendapati pelaku berada di lokasi kejadian.
Korban yang saat itu berada seorang diri mengalami kekerasan dan ancaman hingga tidak mampu melakukan perlawanan. Polisi menyebut pelaku merupakan teman dari anak korban yang sebelumnya sering berkunjung ke rumah korban.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya dan saat kejadian berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. Kapolsek Grobogan AKP Sunarto menyatakan pelaku dijerat Pasal 473 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Perlindungan Lansia Perlu Diperkuat Melalui Pencegahan Dan Pendampingan
Lestari yang akrab disapa Rerie menilai kasus tersebut bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga mencerminkan persoalan sosial dan kemanusiaan yang membutuhkan penanganan menyeluruh.
Menurut dia, pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan perlu mengidentifikasi faktor penyebab kekerasan agar upaya pencegahan dapat dilakukan secara lebih efektif.
Ia menekankan kelompok lanjut usia membutuhkan perhatian khusus karena sebagian menghadapi keterbatasan fisik, ketergantungan terhadap orang lain, serta hambatan dalam melaporkan tindak kekerasan yang dialami.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 juga mengatur kewajiban pemerintah dalam menjamin kemudahan aksesibilitas bagi kelompok rentan, termasuk lanjut usia, dalam berbagai layanan publik.
Data Lansia Dan Kekerasan Perempuan Dorong Evaluasi Sistem Perlindungan
Lestari mengingatkan Indonesia telah memasuki era penuaan penduduk pada 2024. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk lanjut usia mencapai sekitar 12 persen dari total populasi nasional.
Dari jumlah tersebut, sekitar 52 persen merupakan perempuan yang memiliki risiko lebih besar mengalami berbagai bentuk kerentanan, termasuk kekerasan.
Sementara itu, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat terdapat 191 kasus kekerasan terhadap perempuan lansia sepanjang 2023.
Sebanyak 100 kasus di antaranya terjadi dalam ranah domestik dan melibatkan orang-orang terdekat korban. Data tersebut dinilai belum sepenuhnya menggambarkan kondisi sebenarnya karena masih banyak kasus yang tidak dilaporkan.
Lestari menjelaskan sejumlah faktor seperti trauma, ketergantungan terhadap pelaku, serta rendahnya kepercayaan terhadap sistem hukum dapat membuat korban memilih diam.
Karena itu, ia meminta pemerintah memperkuat mekanisme perlindungan, meningkatkan edukasi masyarakat, serta memastikan korban memperoleh akses terhadap layanan hukum dan pemulihan.
Penguatan sistem perlindungan kelompok rentan menjadi langkah penting untuk mencegah kekerasan berulang sekaligus memastikan negara hadir dalam memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat.
baca juga: Banjir Terjang Agam, Ratusan Warga Terdampak




Leave a Reply