lolstatistics.com – Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak melarang peredaran buku mana pun. Pernyataan ini ia sampaikan menanggapi maraknya penyitaan buku oleh kepolisian. Yusril menekankan pemerintah bersikap terbuka terhadap semua jenis bacaan.
“Baca juga : WNI Nyaris Didenda Rp 55 Juta di Bandara Australia Karena Kecap”
“Pemerintah sudah sejak lama bersikap terbuka terhadap buku-buku kiri,” ujar Yusril dalam konferensi pers. Ia menambahkan praktik pelarangan buku tidak lagi dilakukan. Menurutnya, penyitaan buku hanya untuk kepentingan penyelidikan hukum. Langkah ini merupakan bagian dari proses pendalaman kasus.
Insiden penyitaan terjadi di beberapa daerah akhir Agustus lalu. Daerah tersebut termasuk Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Polda Jawa Timur menyita buku dari seorang tersangka kerusuhan berinisial GLM. Buku yang disita antara lain “Pemikiran Karl Marx” dan “Anarkisme”.
Kadiv Humas Polda Jatim, Kombes Pol Julest Abraham Abast, membenarkan tindakan ini. “Penyidik wajib mengumpulkan bukti yang cukup dan relevan,” jelas Abraham. Penyitaan serupa terjadi pada Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Polisi menyita tiga buku dari kediamannya.
Polda Jawa Barat juga menyita novel “Anak Semua Bangsa” karya Pramoedya Ananta Toer. Kuasa hukum Delpedro, Daniel Winarta, mengonfirmasi penyitaan tersebut. Ia mengatakan sejumlah barang lain juga turut disita.
“Baca juga : Honda NS 150 GX Rilis: Skutik Sporty dengan Fitur Canggih”
Pernyataan Menko Yusril ini berusaha meredakan ketegangan publik. Situasi ini menyoroti kompleksitas kebebasan berekspresi dan penegakan hukum. Kebijakan pemerintah yang terbuka perlu selaras dengan tindakan aparat di lapangan. Kejelasan prosedur penyitaan buku menjadi kunci untuk mencegah kesalahpahaman.




Leave a Reply