lolstatistics – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua, Anggota, dan Sekjen KPU RI.
Keputusan ini terkait penyewaan private jet saat Pemilu 2024, yang dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan bahwa sanksi diberikan kepada Muhammad Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota KPU, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz selaku anggota KPU. Sanksi berlaku sejak putusan dibacakan pada Selasa (21/10/2025).
Selain itu, Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Darmawan Sutrisno, juga menerima sanksi peringatan keras. DKPP menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah menjaga integritas dan transparansi lembaga pemilu.
“Sanksi peringatan keras ini diberikan kepada Ketua dan anggota KPU yang menyewa private jet selama Pemilu 2024,” jelas Heddy Lugito.
DKPP menegaskan, langkah ini untuk memastikan seluruh penyelenggara pemilu mematuhi kode etik dan bertindak akuntabel.
Sementara itu, Komisioner Betty Epsilon Idroos dibebaskan dari tuduhan pelanggaran. DKPP memutuskan untuk merehabilitasi nama baiknya secara resmi.
Langkah ini menunjukkan DKPP tetap objektif dalam menilai setiap anggota, berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Pemberian sanksi ini menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara pemilu agar menghindari penggunaan fasilitas mewah yang tidak sesuai dengan etika.
Masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap transparansi penggunaan anggaran publik dalam setiap penyelenggaraan pemilu mendatang.
Baca Juga: “Ahli Kesehatan Lingkungan Diperkuat di Setiap SPPG“
DKPP Nilai Sewa Private Jet oleh Pimpinan KPU Tidak Etis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai penggunaan private jet oleh Ketua, Anggota, dan Sekjen KPU melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Perkara ini diadukan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna, terkait pengadaan pesawat jet pribadi untuk logistik Pemilu 2024.
DKPP menilai teradu I hingga V dan teradu VII memilih jenis private jet mewah yang tidak dibenarkan secara etika.
Penggunaan jet dilakukan sebanyak 59 kali, namun tidak diprioritaskan untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) sebagaimana tujuan awal distribusi logistik.
Anggota DKPP Dewi Pitalolo menjelaskan, “Dalih teradu I bahwa penggunaan private jet diperlukan karena masa kampanye hanya 75 hari tidak dapat diterima.”
Menurut DKPP, tindakan ini menunjukkan perencanaan distribusi logistik yang tidak efisien dan tidak sesuai dengan prinsip akuntabilitas publik.
DKPP menegaskan bahwa penggunaan fasilitas mewah untuk tugas penyelenggara pemilu merusak integritas dan kepercayaan publik.
Sanksi peringatan keras sebelumnya diberikan sebagai bentuk teguran formal dan peringatan agar praktik serupa tidak terulang.
Langkah DKPP ini menjadi pengingat penting bagi penyelenggara pemilu untuk selalu memprioritaskan transparansi, efisiensi, dan etika penggunaan anggaran negara.
Ke depan, DKPP mendorong adanya prosedur pengawasan internal yang lebih ketat terkait pengadaan fasilitas logistik Pemilu 2029 dan seterusnya.
Baca Juga: “Kebijakan Tarif Trump Naikkan Beban Usaha Global“




Leave a Reply