lolstatistics.com – Warga Salatiga, Jawa Tengah, mengalami kerugian besar setelah rekening tabungannya dibobol oleh sindikat kejahatan perbankan. Korban, bernama Ari Wibowo, kehilangan uang sebesar Rp750.747.508 akibat pergantian kartu ATM secara ilegal oleh pelaku di Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan, pada 28 Juli 2025. Peristiwa ini terjadi tanpa sepengetahuan korban dan berlangsung selama empat hari berturut-turut.
“Baca juga : Menko Yusril: Pemerintah Tak Larang Peredaran Buku Kiri”
Ari mulai curiga saat tidak dapat mengakses aplikasi mobile banking miliknya. Ia kemudian menghubungi pihak bank untuk mengecek permasalahan tersebut. Hasil investigasi menunjukkan bahwa kartu ATM atas namanya telah diganti di kantor cabang bank di Pare-Pare. Setelah pergantian kartu, uang dalam rekeningnya ditransfer dan ditarik secara bertahap oleh pelaku.
Modus yang digunakan para pelaku terbilang canggih. Dua tersangka utama, Agussalim dan Sunarti, mendatangi kantor bank dengan membawa KTP palsu yang mencantumkan nama korban. Meski fotonya berbeda, identitas di KTP tetap menunjukkan nama asli Ari Wibowo. Mereka juga mengantongi data pribadi korban, termasuk NIK dan PIN ATM. Hal ini memungkinkan sistem digital bank membaca KTP palsu seolah-olah valid.
Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, menjelaskan bahwa upaya pergantian kartu ATM sempat terhambat karena sidik jari pelaku tidak sesuai. Namun, dokumen palsu yang telah disiapkan berhasil meyakinkan petugas bank untuk menerbitkan kartu baru.
Rp750 Juta Raib dalam 4 Hari
Satreskrim Polres Salatiga melakukan pelacakan hingga ke Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Dengan bantuan Tim Resmob Polda Sulsel dan Polres Sidrap, tiga pelaku berhasil ditangkap, yaitu Muhammad Ansyar (37), Agussalim (33), dan Sunarti (36). Polisi juga menyita barang bukti berupa puluhan kartu ATM, KTP palsu, buku tabungan, ponsel, sepeda motor, dan barang mewah yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 263 tentang pemalsuan surat, dan Pasal 378 tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.
“Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan digital tidak mengenal batas wilayah. Kami serius menangani dan terus berkoordinasi antarwilayah,” tegas AKBP Veronica. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga data pribadi dan segera melapor jika menemukan aktivitas perbankan yang mencurigakan.
“Baca juga : Stasiun Tertua Masih Aktif, Bukti Awal Kereta di RI”
Kasus warga Salatiga ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan data pribadi di era digital. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah membagikan informasi penting seperti NIK, PIN, atau foto identitas melalui media sosial maupun pesan digital. Kelemahan dalam sistem verifikasi juga menjadi tantangan yang harus dibenahi oleh lembaga perbankan agar tidak dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber di masa mendatang.




Leave a Reply