YLKI Nilai Platform Fee Digital Wajar dengan Syarat Transparan dan Terjangkau
Platform Fee Digital Dinilai Sebagai Bagian dari Model Bisnis Layanan
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai penerapan platform fee atau biaya layanan pada berbagai platform digital merupakan hal yang wajar selama nominalnya rasional, transparan, dan tetap terjangkau bagi konsumen.
Ketua Pengurus Harian YLKI Niti Emiliana mengatakan perusahaan digital memiliki hak untuk memperoleh pendapatan dari layanan yang diberikan. Pendapatan tersebut juga berperan dalam menjaga kualitas operasional serta pengembangan layanan bagi pengguna.
“Platform fee memang sesuatu yang wajar karena menjadi bagian dari margin perusahaan dan menopang kualitas layanan. Prinsipnya sama seperti pedagang yang mengambil keuntungan dari hasil dagangannya,” ujar Niti dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Menurut YLKI, perkembangan ekonomi digital membuat masyarakat semakin bergantung pada berbagai layanan berbasis aplikasi. Layanan tersebut mencakup transportasi daring, perdagangan elektronik, jasa pengiriman, hingga agen perjalanan digital.
Konsumen Berhak Mendapat Informasi Biaya yang Jelas
YLKI menjelaskan bahwa keputusan konsumen dalam menggunakan layanan digital kini tidak hanya dipengaruhi faktor harga. Masyarakat juga mulai mempertimbangkan aspek keamanan, kualitas layanan, kemudahan penggunaan, serta keandalan platform.
Meski demikian, perusahaan penyedia layanan digital tetap harus memastikan konsumen memahami seluruh komponen biaya yang dikenakan sebelum menyelesaikan transaksi.
Niti menegaskan transparansi menjadi aspek penting dalam penerapan platform fee. Konsumen perlu mengetahui alasan pengenaan biaya tambahan serta manfaat yang diperoleh dari layanan tersebut.
“Konsumen berhak memperoleh layanan yang berkualitas dengan harga yang wajar. Besaran nominal dan total biaya yang harus dibayar perlu diinformasikan kepada konsumen,” katanya.
baca juga: Hampir 50% Olahan Kakao Asia Berasal dari Indonesia
YLKI menilai konsumen pada dasarnya dapat menerima adanya komponen biaya tambahan apabila perusahaan mampu memberikan penjelasan yang masuk akal dan menunjukkan manfaat yang sesuai.
Pengaturan Platform Fee Perlu Menjaga Keseimbangan Ekosistem
YLKI juga mengingatkan bahwa pembatasan platform fee secara ketat dapat berdampak terhadap keberlanjutan layanan digital. Ruang pendanaan yang terbatas dapat memengaruhi kemampuan perusahaan dalam membiayai operasional, inovasi, serta peningkatan kualitas layanan.
Menurut YLKI, kebijakan terkait platform fee harus mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak dalam ekosistem digital. Pihak yang perlu diperhatikan tidak hanya perusahaan penyedia platform, tetapi juga mitra kerja seperti pengemudi serta konsumen.
“YLKI mengingatkan bahwa kebijakan harus adil bagi pelaku usaha, pengemudi, dan konsumen,” ujar Niti.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah pembahasan mengenai pengaturan biaya layanan digital, termasuk implementasi komisi layanan ojek online sebesar 8 persen yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.
YLKI menilai setiap perubahan biaya harus mengutamakan prinsip transparansi, kewajaran, dan akuntabilitas. Kebijakan juga harus memastikan konsumen tidak mengalami kerugian akibat peningkatan biaya layanan.
Penerapan Platform Fee Harus Selaras dengan Perlindungan Konsumen
YLKI menegaskan penerapan biaya layanan digital perlu berjalan sesuai prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Perusahaan digital diharapkan tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga menjaga kepercayaan pengguna melalui layanan yang aman, berkualitas, dan memiliki struktur biaya yang jelas.
Dengan semakin berkembangnya ekonomi digital, keseimbangan antara keberlanjutan bisnis platform dan kemampuan konsumen menjadi faktor penting. Platform fee dapat diterapkan selama tetap berada dalam batas kewajaran serta memberikan nilai manfaat bagi seluruh pihak dalam ekosistem digital.
baca juga: Ekonom: Regulasi platform fee potensi hambat investasi




Leave a Reply