Pekebun Sawit Wajib Sertifikasi ISPO Mulai 2029
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan kewajiban sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) bagi pekebun kelapa sawit mulai berlaku pada 19 Maret 2029. Pemerintah memberikan masa transisi empat tahun agar pekebun memiliki waktu memenuhi ketentuan tersebut.
Perpres 16/2025 Menetapkan Masa Transisi Empat Tahun
Asisten Deputi Bidang Pengembangan Usaha BUMN Bidang Industri Manufaktur, Agro, Farmasi, dan Kesehatan Kemenko Perekonomian Mochammad Edy Yusuf menjelaskan pemerintah menetapkan masa transisi sejak regulasi ISPO terbaru berlaku.
“Jadi, pada 2029 kami mengasumsikan seluruh pekebun sudah memiliki sertifikasi ISPO,” kata Edy dalam Regional Learning Forum on Sustainable Commodities di Jakarta, Jumat.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Pemerintah mengundangkan regulasi tersebut pada 19 Maret 2025.
Perpres itu menetapkan kewajiban sertifikasi ISPO bagi pekebun berlaku empat tahun setelah regulasi diundangkan. Dengan demikian, batas penerapan kewajiban tersebut jatuh pada 19 Maret 2029.
baca juga; Menteri Ara Sumbang Rp 5 Miliar untuk Pemulihan Bencana NTT
Sertifikasi Pekebun Masih Tertinggal dari Perusahaan
Pemerintah menilai percepatan sertifikasi pekebun menjadi tantangan penting karena realisasinya masih jauh lebih rendah dibandingkan pelaku usaha perusahaan.
Data Badan Standardisasi Nasional (BSN) per Juni 2026 menunjukkan sebanyak 144 pelaku usaha kategori pekebun telah memperoleh sertifikat ISPO. Sertifikasi tersebut mencakup lahan seluas 355.122,33 hektare.
Pada kategori perusahaan, sebanyak 909 pelaku usaha telah memperoleh sertifikat dengan cakupan lahan mencapai sekitar 7,17 juta hektare.
Jika hanya memperhitungkan sertifikat yang masih berlaku, terdapat 114 pelaku usaha pekebun dengan cakupan 283.135,56 hektare. Sementara itu, kategori perusahaan mencatat 767 pelaku usaha dengan cakupan sekitar 5,67 juta hektare.
“Dukungan kepada pekebun sangat penting karena kami mengakui realisasi untuk pekebun masih rendah,” ujar Edy.
Pemerintah Siapkan Pembiayaan dan Pendampingan
Pemerintah tidak hanya menetapkan kewajiban sertifikasi, tetapi juga menyediakan skema dukungan agar pekebun dapat memenuhi persyaratan ISPO.
Perpres Nomor 16 Tahun 2025 mengatur pembiayaan sertifikasi pekebun dapat berasal dari dana yang dihimpun badan pengelola dana perkebunan. Sumber pendanaan juga dapat berasal dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.
Pembiayaan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi sejumlah kebutuhan administratif dan teknis. Komponen itu meliputi tanda daftar usaha perkebunan, pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan, pelatihan Sistem Kendali Internal (ICS), pendampingan, sertifikasi, dan penilikan.
Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) juga membentuk Tim Percepatan Sertifikasi ISPO Pekebun. Tim tersebut bertugas mengoordinasikan percepatan sertifikasi sekaligus memetakan kebutuhan regulasi, kelembagaan, dan pembiayaan.
BPDP mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2025 yang memungkinkan pekebun mengajukan pembiayaan sertifikasi ISPO melalui kelembagaan pekebun.
Legalitas Lahan Jadi Salah Satu Tantangan
Kementerian Pertanian turut menjalankan program penguatan perkebunan rakyat untuk membantu pekebun memenuhi standar ISPO.
Pada 2026, Kementan menjalankan program sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit di 21 provinsi. Salah satu bentuk dukungannya berupa fasilitasi sertifikasi ISPO bagi pekebun rakyat.
Namun, pelaksanaan program masih menghadapi sejumlah kendala. Kementan mengidentifikasi persoalan legalitas lahan, kelengkapan dokumen pendukung, dan kesiapan kelembagaan sebagai tantangan yang perlu diselesaikan.
Karena itu, pemerintah mendorong penguatan pendampingan serta kelembagaan pekebun. Langkah tersebut penting agar pekebun dapat memenuhi persyaratan sertifikasi sebelum kewajiban berlaku pada 2029.
ISPO Kini Mencakup Rantai Industri Sawit
Penerapan ISPO dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2025 tidak hanya berfokus pada sektor hulu. Pemerintah memperluas cakupan sertifikasi hingga sektor hilir, termasuk industri dan bioenergi.
Perluasan tersebut juga berkaitan dengan penguatan ketertelusuran produk kelapa sawit. Dengan sistem yang lebih luas, pemerintah ingin memastikan praktik keberlanjutan dapat diterapkan sepanjang rantai pasok.
“ISPO baru tidak hanya mencakup sertifikasi di hulu, tetapi juga hilir, termasuk industri dan bioenergi,” kata Edy.
Kewajiban mulai 2029 membuat masa transisi menjadi periode penting bagi pekebun. Pemerintah perlu mempercepat legalisasi, pendampingan, penguatan kelembagaan, dan akses pembiayaan agar sertifikasi tidak menjadi beban bagi pekebun rakyat.
Dengan dukungan lintas kementerian dan lembaga, pemerintah menargetkan seluruh pekebun siap memenuhi standar ISPO ketika kewajiban tersebut mulai berlaku pada Maret 2029.
baca juga: Kemenperin akselerasi sertifikasi ISPO industri hilir sawit lewat KAN




Leave a Reply