Forkopimda Aceh Hentikan Tambang Emas Ilegal dan Ultimatum Pengeluaran Alat Berat
Maklumat Bersama Diterbitkan untuk Menghentikan Aktivitas PETI
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh menerbitkan maklumat bersama untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan emas ilegal atau pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut. Pemerintah Aceh juga meminta seluruh alat berat yang digunakan dalam kegiatan tambang ilegal segera dikeluarkan dari lokasi.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan maklumat tersebut telah ditandatangani seluruh unsur Forkopimda Aceh pada 23 Juli 2026. Penghentian aktivitas tambang ilegal dilakukan karena kegiatan tersebut dinilai telah menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Telah ditandatangani maklumat bersama Forkopimda Aceh untuk menghentikan tambang ilegal,” ujar Nurlis di Banda Aceh, Jumat.
Maklumat itu ditandatangani oleh sejumlah pimpinan daerah, mulai dari Gubernur Aceh, Wali Nanggroe Aceh, Ketua DPR Aceh, Kapolda Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kabinda Aceh, Danlanud Sultan Iskandar Muda, Danlanal Sabang, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, hingga Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Penggunaan Merkuri dan Sianida Jadi Perhatian Pemerintah
Forkopimda Aceh mengeluarkan maklumat tersebut karena maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin di sejumlah kabupaten/kota. Kegiatan itu juga diketahui melibatkan penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri atau air raksa serta sianida dalam proses pengolahan emas.
baca juga: Donald Trump Terapkan Tarif Baru Tuai Protes Negara Lain
Menurut Nurlis, penggunaan bahan kimia berbahaya tersebut berpotensi menurunkan kualitas lingkungan hidup. Dampaknya dapat mengancam keberlangsungan ekosistem, kesehatan manusia, serta kehidupan makhluk hidup lainnya.
Maklumat bersama tersebut mengingatkan masyarakat maupun pihak yang terlibat dalam aktivitas PETI agar segera menghentikan kegiatan penambangan. Pemerintah menegaskan aktivitas tersebut dapat berujung pada proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Beberapa regulasi yang menjadi dasar penindakan antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, pemerintah juga mengacu pada aturan perlindungan lingkungan hidup, kehutanan, dan pencegahan perusakan hutan.
Alat Berat Tambang Ilegal Harus Keluar Sebelum 17 Agustus 2026
Dalam maklumat tersebut, Forkopimda Aceh memberikan batas waktu hingga 17 Agustus 2026 bagi pelaku tambang ilegal untuk menghentikan aktivitas dan mengeluarkan seluruh peralatan yang digunakan.
Nurlis menjelaskan, aturan itu juga berlaku bagi pihak yang melakukan pengadaan, penyimpanan, distribusi, jual beli, maupun penggunaan merkuri dan sianida tanpa izin. Seluruh aktivitas tersebut diminta dihentikan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Selain itu, Forkopimda kabupaten/kota di Aceh diminta berperan aktif melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan emas tanpa izin di wilayah masing-masing. Aparat daerah juga diberikan kewenangan untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
“Jika masih terdapat aktivitas beserta peralatan penambangan, akan diambil tindakan persuasif, preventif dan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelaku, penyandang dana, penadah maupun pihak lain yang terlibat dalam aktivitas PETI,” kata Nurlis.
Tambang Emas Ilegal Tersebar di Sejumlah Wilayah Aceh
Berdasarkan data Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir, lokasi pertambangan emas ilegal telah tersebar di sejumlah wilayah. Beberapa daerah yang tercatat memiliki aktivitas PETI antara lain Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Aceh Selatan.
Pemerintah Aceh menilai penanganan tambang ilegal membutuhkan kerja sama seluruh unsur, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat. Pengawasan bersama diperlukan agar aktivitas pertambangan dapat berjalan sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan.
Melalui maklumat tersebut, Forkopimda Aceh berharap penghentian PETI dapat menjadi langkah awal untuk menjaga sumber daya alam sekaligus memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi.




Leave a Reply