lolstatistics.com – Penyitaan buku bertema anarkisme disita oleh pihak kepolisian pada Kamis (18/9/2025), sebagai bagian dari penyidikan kasus pengeroyokan dan pengrusakan pos polisi lalu lintas Waru, Sidoarjo, Jawa Timur. Penahanan buku tersebut menuai sorotan karena dinilai sebagai bentuk kemunduran dalam penegakan hukum dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
“Baca juga : Enam Prajurit Kopassus Dievakuasi dari Yalimo, 3 Luka Parah”
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Widi Atmoko, menyatakan bahwa buku-buku tersebut ditemukan di tempat tinggal tersangka. “Yang dia baca ya buku-buku anarkisme,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com. Beberapa buku yang disita antara lain Pemahaman Karl Marx karya Franz Magnis-Suseno, Anarkisme oleh Emma Goldman, Kisah Para Diktator karya Jules Archer, serta Strategi Perang Gerilya oleh Che Guevara.
Penyitaan Buku: Praktik Lama yang Berulang
Penyitaan buku oleh aparat bukan hal baru. Pada awal September 2025, Polda Jawa Barat juga menyita buku bertema serupa yang dikaitkan dengan demonstrasi mahasiswa. Sejarah mencatat, pada masa Orde Baru, lebih dari 2.000 buku dilarang beredar karena dianggap mengandung ideologi yang membahayakan kekuasaan. Menurut peneliti dari Institut Studi Arus Informasi (ISAI), Stanley, pelarangan tersebut sebagian besar bermotif politik.
Pakar: Penyitaan Buku Langgar Prinsip Pembuktian Hukum
Peneliti hukum dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Muhamad Saleh, menyebut penyitaan buku saat ini sebagai bentuk kemunduran demokrasi. Ia menilai bahwa tindakan polisi menyita buku menunjukkan lemahnya alat bukti dalam kasus pidana. “Itu artinya polisi kesulitan membuktikan keterlibatan pelaku secara hukum,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua YLBHI Muhammad Isnur menilai tindakan tersebut sebagai cermin otoritarianisme dan ketakutan terhadap ide-ide kritis. “Aparat menunjukkan ketidaktahuan terhadap hak kebebasan berpikir dan berekspresi,” ucap Isnur. Ia menegaskan bahwa buku tidak bisa digunakan sebagai barang bukti pidana karena tidak masuk dalam kategori bukti menurut KUHAP.
Buku Tidak Bisa Digunakan sebagai Bukti Pidana
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, juga menyatakan bahwa sangat sulit membuktikan keterkaitan antara isi buku dan tindak pidana. “Kecuali pelaku mengaku secara eksplisit, dan itu pun memiliki bias,” ujarnya. Ia menambahkan, buku hanya bisa dianggap alat kejahatan jika digunakan secara fisik, bukan karena isinya.
Perlunya Evaluasi Penegakan Hukum
“Baca juga : Istana Tanggapi Usulan Ganti Makan Gratis Jadi Uang Tunai”
Penyitaan buku kembali membuka perdebatan soal batasan kebebasan berekspresi dan tafsir hukum dalam demokrasi Indonesia. Pemerintah perlu mengevaluasi pendekatan hukum agar tidak kembali ke pola represif ala masa lalu. Pelindungan terhadap hak berpendapat dan berpikir kritis harus tetap menjadi prinsip utama dalam penegakan hukum yang adil dan demokratis.




Leave a Reply