lolstatistics.com – Pemerintah Bali mengambil langkah tegas pasca banjir besar yang melanda wilayahnya pada 10 September 2025. Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan bahwa pemprov tidak akan lagi memberikan izin pembangunan hotel, restoran, atau fasilitas komersial lain di atas lahan produktif, terutama sawah. Kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang mulai disusun tahun ini dan ditargetkan berlaku penuh pada 2025.
“Baca juga : KAJ 2025 Salurkan Bantuan untuk Anak Usia Dini, Ini Daftarnya”
Kebijakan ini menjadi bagian dari pelaksanaan Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru (2025–2125), yang mengutamakan keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. “Setelah penanganan banjir ini, kita akan kumpul lagi agar tidak memberikan izin pembangunan di lahan produktif, apalagi sawah,” kata Koster dalam pernyataannya yang dikutip dari Antara, Sabtu (14/9/2025).
Banjir Besar Jadi Pemicu Moratorium Pembangunan
Langkah moratorium ini merupakan respons atas pernyataan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, yang menyebut konversi lahan produktif sebagai salah satu penyebab banjir besar. Berkurangnya tutupan hutan dan alih fungsi lahan di daerah aliran sungai (DAS) disebut memperparah dampak hujan ekstrem.
“Saya sangat berharap Gubernur segera menghentikan konversi lahan. Moratorium ini penting untuk keberlanjutan pariwisata Bali sendiri,” ungkap Hanif. Ia juga menekankan agar pengusaha tidak lagi melakukan ekspansi lahan, melainkan mengoptimalkan bangunan yang sudah ada.
Masih Ada Ruang Terbatas untuk Hunian Warga
Meski ketat, Perda ini masih memberi ruang bagi warga yang ingin membangun rumah tinggal pribadi di lahan milik sendiri. Namun, izin hanya akan diberikan dengan syarat ketat dan tidak untuk keperluan usaha.
Langkah ini dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekologis Bali, yang selama ini menjadi daya tarik utama pariwisata. Alih fungsi sawah dan hutan secara masif dikhawatirkan akan mempercepat degradasi lingkungan dan mengurangi daya dukung kawasan terhadap bencana alam.
Jaga Daya Saing Pariwisata Lewat Tata Ruang Berkelanjutan
Banjir besar yang menjadi sorotan media internasional menimbulkan kekhawatiran akan citra Bali sebagai destinasi wisata global. Pemerintah pusat dan daerah sepakat bahwa pembenahan tata ruang dan pengendalian pembangunan harus menjadi prioritas, demi menjaga keberlanjutan industri pariwisata Bali.
“Baca juga : Pemerintah alokasikan Rp16,23 T untuk 8 Stimulus Ekonomi 2025”
Dengan diterapkannya perda larangan ini, diharapkan dapat memelihara fungsi ekologis sawah dan hutan, serta memperkuat ketahanan bencana jangka panjang. Langkah ini bukan hanya soal pelestarian, tetapi juga investasi masa depan pariwisata Bali yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.




Leave a Reply