lolstatistics.com – Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar membantah informasi yang dibagikan oleh beberapa akun Facebook sejak awal Agustus 2025, dengan pernyataan bahwa “barang siapa mengibarkan bendera One Piece saat HUT RI ke-80 akan ditindak tegas, penjara 5 tahun.”
“Baca juga : Provinsi Baru di Sumatera Resmi Dibentuk, Lepas dari Sumsel”
Aksi pengibaran bendera bajak laut Topi Jerami dari anime One Piece menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia ramai dibahas di media sosial dari sejumlah foto dan video menunjukkan bendera tersebut dikibarkan di berbagai wilayah. Hal ini memicu narasi viral bahwa tindakan tersebut bisa berujung hukuman penjara hingga lima tahun.
Fickar menegaskan bahwa tidak ada aturan hukum, baik dalam undang-undang, peraturan pemerintah, maupun putusan pengadilan yang melarang pengibaran bendera dari anime seperti One Piece.
Menko Polkam Budi Gunawan mengingatkan larangan mengibarkan bendera lain di bawah Merah Putih (UU No. 24/2009). Namun, pakar hukum Abdul Fickar Hadjar menegaskan kebebasan berekspresi dilindungi UUD 1945 dan UU HAM.
Di Tuban, seorang warga diminta menurunkan bendera One Piece oleh aparat tanpa penjelasan rinci. Sementara itu, Presiden Prabowo disebut tak mempermasalahkan selama tidak dibenturkan dengan simbol negara. Pemerintah menilai penting untuk menjaga simbol negara dari tindakan yang dapat mengurangi kehormatannya.
Polemik Bendera One Piece di HUT RI: Bolehkah Menurut Hukum dan Sikap Pemerintah?
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto, melalui Mensesneg Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa ia tidak mempermasalahkan pengibaran bendera One Piece selama tidak disandingkan atau dibenturkan dengan Merah Putih. Prasetyo menambahkan, “Kalau sebagai bentuk ekspresi, it’s okay, enggak ada masalah.”
Secara hukum, pengibaran bendera non-negara tidak dilarang selama tidak menggantikan posisi atau simbol resmi negara. Namun, masyarakat diimbau tetap memahami konteks dan regulasi, terutama saat memperingati hari nasional, untuk menghindari kesalahpahaman dan gesekan sosial.
“Baca juga : Kirana Larasati Daftar Miss Universe di Usia 37 Tahun”
Dengan perkembangan ini, penting bagi publik untuk memilah informasi dengan cermat dan tidak mudah terpancing narasi yang belum terverifikasi. Aksi simbolik seperti pengibaran bendera fiksi bisa menjadi ruang ekspresi, asalkan dilakukan dalam batas-batas hukum dan tidak mengganggu kepentingan nasional.




Leave a Reply