lolstatistics.com – Kasus Ferry Irwandi kreator konten yang akan di pidanakan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) memicu perdebatan publik dan kritik dari pakar hukum. Masalah ini bermula dari pernyataan Komandan Satuan Siber TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, pada Senin (8/9/2025), yang menyebut TNI tengah menyiapkan langkah hukum terhadap Ferry terkait dugaan pelanggaran pidana.
“Baca juga : TNI Ungkap Fakta Bohong Soal Tentara Jadi Provokator Demo”
Pakar Tegaskan TNI Tak Punya Wewenang Pidana terhadap Sipil
Menanggapi kabar tersebut, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa TNI tidak memiliki kewenangan hukum untuk mempidanakan warga sipil. Dalam negara demokrasi, menurutnya, militer memiliki peran terbatas dan tidak boleh melampaui tugas konstitusionalnya.
“TNI itu bagian dari negara dan tugasnya mensejahterakan rakyat, bukan membungkam kebebasan berpendapat,” kata Fickar kepada Kompas.com, Selasa (9/9/2025). Ia mengingatkan bahwa militer harus menyadari posisinya sebagai pelayan rakyat, bukan sebagai alat represi terhadap kebebasan berekspresi.
Fickar menambahkan bahwa tindakan TNI yang terkesan masuk ke ranah sipil berpotensi membahayakan prinsip demokrasi. “Kalau ini dibiarkan, bisa jadi preseden buruk dan menyerupai praktik militerisasi era Orde Baru,” ujarnya.
Tugas Siber TNI Harus Fokus pada Pertahanan Eksternal
Dalam pandangannya, keberadaan Satuan Siber TNI memang penting, namun fokusnya seharusnya pada ancaman dari luar negeri, bukan mengawasi warganya sendiri. Ia menyebut bahwa pengawasan di ruang digital terhadap warga sipil seharusnya dilakukan oleh lembaga penegak hukum sipil seperti Kepolisian dan Kominfo.
“Penafsiran tugas TNI melalui patroli siber terhadap masyarakat adalah penyimpangan fungsi. Itu bukan wewenang mereka,” tegas Fickar.
Ferry Irwandi Siap Hadapi Langkah Hukum
Ferry Irwandi sendiri menanggapi kabar pemidanaan ini dengan tenang. Melalui akun Instagram-nya, @irwandiferry, ia menyatakan kesiapan menghadapi segala tuntutan. “Saya siap menghadapi semuanya. Saya tidak pernah dididik jadi pengecut atau penakut,” tulisnya.
Ferry merupakan pendiri Malaka Project, yang dikenal kerap mengkritisi isu-isu sosial dan politik melalui konten video dokumenter dan editorial.
Perlu Batas Jelas antara Sipil dan Militer
Kasus ini membuka kembali diskusi tentang batas wewenang militer dalam sistem hukum sipil. Para pengamat mengingatkan pentingnya menjaga prinsip demokrasi dan supremasi sipil dalam penegakan hukum. Pemerintah dan institusi terkait diminta untuk memastikan agar semua proses hukum berjalan sesuai jalur, tanpa intimidasi atau penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga negara, termasuk TNI.
“Baca juga : BMW iX3 Terbaru Meluncur, Jarak Tempuh Tembus 800 Km”
Kasus Ferry Irwandi bisa menjadi ujian serius bagi demokrasi Indonesia—apakah kritik masih bisa diterima, atau justru dibungkam oleh aparat negara.




Leave a Reply