Mira Hayati Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Mira Hayati Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp1 Miliar

lolstatistics.com – Mira Hayati pengusaha kosmetik menerima vonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar dari PN Makassar (7/7/2025). Vonis tersebut diputuskan dalam sidang yang digelar di ruang Letjen TNI (Purn) Ali Said, Senin, 7 Juli 2025. Mira Hayati, yang dikenal dengan julukan “Si Ratu Emas,” dinyatakan bersalah karena mengedarkan produk skincare yang mengandung bahan berbahaya tanpa izin edar yang sesuai ketentuan.

“Baca juga : Mobil Dinas Disalahgunakan Anak, Iptu AP Jalani Pemeriksaan”

Kasus ini berawal dari temuan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar pada November 2024. BPOM mengidentifikasi 67 produk kosmetik mengandung zat kimia berbahaya. Produk-produk tersebut dijual oleh Mira Hayati dan dua tersangka lainnya, yakni Fenny Frans Mustadir (suami Mira) dan Agus Salim (pemilik Raja Glow). Penemuan ini menunjukkan risiko besar terhadap kesehatan masyarakat akibat penggunaan skincare ilegal.

Data BPOM 2024 menunjukkan:

  • 23% kosmetik ilegal di Sulsel mengandung merkuri
  • 67 produk Mira Hayati positif bahan terlarang
  • 154 laporan konsumen mengalami efek samping

Pertimbangan Putusan Hakim

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman enam tahun penjara. Menanggapi putusan tersebut, Mira Hayati menangis dan meminta maaf kepada konsumennya. Penasihat hukumnya, Ida Hamidah, menyatakan pihaknya tetap akan mengajukan banding. “Menurut kami, putusan ini masih berat. Kami berharap klien kami bisa divonis bebas,” ucapnya.

Ketua majelis Arif Wisaksono menjelaskan faktor yang mempengaruhi vonis:
Faktor memberatkan:

  • Produk membahayakan kesehatan masyarakat
  • Pernah dapat teguran BPOM

Faktor meringankan:

  • Perilaku sopan selama persidangan
  • Memiliki bayi yang masih membutuhkan

“Terdakwa kurang hati-hati dalam mengedarkan produk,” tegas Arif dalam putusan.

Ia juga membantah tuduhan penggunaan merkuri dalam produk kliennya. “Pemeriksaan BPOM secara acak tidak pernah menemukan zat berbahaya seperti merkuri,” tegasnya. Ida juga mempertanyakan keabsahan bukti yang dipakai dalam dakwaan.

“Baca juga : Melly Goeslaw Gelar Kawin Massal, Rayakan 30 Tahun Pernikahan”

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap peredaran produk kosmetik di Indonesia. Dengan pertumbuhan industri kecantikan yang pesat, kepercayaan konsumen harus dijaga melalui regulasi ketat dan sanksi tegas. BPOM perlu memperkuat sistem pemantauan dan memastikan pelaku usaha mematuhi standar keamanan. Vonis ringan dalam kasus berisiko tinggi seperti ini dapat menjadi preseden hukum yang perlu dievaluasi ulang oleh otoritas penegak hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *