Kenaikan UMP 2026 Naik 6,5% Ditetapkan Prabowo

Kenaikan UMP 2026 Naik 6,5% Ditetapkan Prabowo

lolstatistics – Pemerintah resmi mengumumkan rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar 6,5 persen.
Kebijakan ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara di JCC, Kamis (9/10/2025).

Airlangga menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di tengah tekanan ekonomi global yang masih tidak menentu.

“Untuk daya beli para pekerja, kenaikan upah minimum provinsi di tahun 2026 sudah ditetapkan oleh Presiden sebesar 6,5 persen,” ujar Airlangga dalam sambutannya.

Meski demikian, Airlangga menegaskan bahwa secara teknis penetapan UMP 2026 masih dalam proses administrasi oleh kementerian terkait. Penyesuaian ini akan mempertimbangkan kondisi ekonomi regional, tingkat inflasi, serta proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional tahun mendatang.

Kebijakan kenaikan upah ini diperkirakan akan memberikan dampak positif terhadap konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi penggerak utama perekonomian nasional. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga berkontribusi lebih dari 50 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Pemerintah berharap keputusan ini dapat memperkuat daya beli masyarakat tanpa membebani dunia usaha secara berlebihan. Rincian besaran UMP di masing-masing provinsi akan diumumkan menjelang akhir tahun 2025 setelah proses evaluasi dan konsultasi dengan Dewan Pengupahan Nasional selesai dilakukan.

Baca Juga : “Pemerintah Indonesia Catat Rp17 T Bansos Salah Sasaran

Menaker KajI Usulan Kenaikan UMP 2026 Hingga 10,5 Persen

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa pemerintah masih mengkaji usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Sejumlah pihak mengusulkan kenaikan upah antara 8,5 hingga 10,5 persen untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hidup pekerja dan laju inflasi.

Dalam keterangannya, Yassierli menegaskan bahwa usulan tersebut masih perlu melalui proses kajian mendalam. Ia menyebut bahwa kenaikan sebesar 10,5 persen dianggap terlalu cepat jika melihat kondisi ekonomi saat ini.

“Kalau kami melihat terlalu cepat, ya, menuju kenaikan 10,5 persen. Tapi sebagai harapan dan masukan tentu kami catat. Nantinya harus ada kajian,” ujar Yassierli dikutip dari Antara, Rabu (20/8/2025).

Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu juga menambahkan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk produktivitas tenaga kerja, tingkat inflasi, serta kemampuan dunia usaha di setiap daerah. Menurutnya, kebijakan penetapan UMP harus seimbang antara kepentingan pekerja dan pengusaha.

Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah menyiapkan mekanisme penyesuaian upah yang lebih adaptif terhadap perubahan ekonomi global. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi tahunan per Juli 2025 tercatat 3,1 persen, sementara pertumbuhan ekonomi nasional masih stabil di kisaran 5 persen.

Keputusan akhir mengenai besaran UMP 2026 diperkirakan akan diumumkan menjelang akhir tahun. Pemerintah berkomitmen memastikan kebijakan upah ini tetap adil, berkelanjutan, dan mendukung kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu daya saing industri nasional.

Baca juga : “Istana Tanggapi Usulan Ganti Makan Gratis Jadi Uang Tunai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *