Dua ASN di Semarang Ditangkap karena Jual Tanah Negara Ilegal

Dua ASN di Semarang Ditangkap karena Jual Tanah Negara Ilegal

lolstatistics.com – Dua ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, masing-masing berinisial S dan B, oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Semarang, Agus Sunaryo, menyatakan bahwa dua dari tiga tersangka dalam kasus penjualan ilegal tanah milik negara.

“Baca juga : Efek Gas Air Mata Bisa Bertahan hingga Beberapa Jam”

Tanah yang menjadi objek perkara berlokasi di area Bulog Randu Garut, Kota Semarang, dan diketahui digunakan secara tidak sah untuk aktivitas pertambangan.

“Untuk perkara Bulog, kami telah memeriksa lebih dari 28 saksi dan enam ahli,” ujar Agus saat ditemui di kantor Kejari Semarang, Senin (1/9/2025). Ia menambahkan bahwa seluruh tersangka telah ditahan, namun salah satu ASN dijadikan tahanan kota karena alasan kesehatan.

Agus menjelaskan bahwa modus para pelaku adalah mengambil material tanah negara lalu menjualnya secara ilegal untuk keuntungan pribadi. Aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 4,6 miliar. Volume tanah yang berhasil dikeruk diperkirakan mencapai 155.000 meter kubik.

“Tanahnya diambil dan dijual. Ini jelas merugikan negara,” kata Agus. Pihak kejaksaan saat ini tengah menyiapkan proses pelimpahan perkara ke pengadilan dalam waktu dekat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman hukuman mencakup pidana penjara dan denda yang berat.

“Baca juga : Menimbang Berat Badan dengan Benar, Ini Waktu dan Caranya”

Kasus dua ASN ini menjadi perhatian karena melibatkan oknum ASN yang seharusnya menjaga aset negara, bukan menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi. Kejari Semarang menegaskan akan terus menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi, terutama yang menyangkut penggelapan aset milik negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *