lolstatistics.com – Pemerintah tetapkan 33.687 hektare lahan sebagai hutan adat hingga Juli 2025. Penetapan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat hak masyarakat hukum adat atas wilayah kelola mereka yang selama ini dijaga secara turun-temurun.
Menurut Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kemenhut, Julmansyah, hingga saat ini telah ditetapkan 160 unit hutan adat. Selain itu, terdapat 5.176 hektare hutan kemasyarakatan yang sedang diproses untuk pencabutan izin guna dialihkan menjadi hutan adat.
“Baca juga : Charly van Houten Beri Hadiah untuk Kafe yang Putar lagunya”
“Tahun ini kami telah memproses 17 komunitas adat di lima kabupaten,” ujar Julmansyah, Jumat (8/8/2025).
Lima kabupaten tersebut meliputi Kutai Barat, Sanggau, Sorong Selatan, Buleleng, dan Tabanan. Secara total, penetapan hutan adat ini memberi manfaat langsung bagi lebih dari 83.000 kepala keluarga masyarakat adat yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Perkembangan Signifikan Sejak 2019
Proses pengakuan hutan adat mengalami percepatan sejak 2019. Saat itu, lebih dari 17.000 hektare lahan ditetapkan dalam satu tahun. Lompatan signifikan terjadi pada 2022 dengan 80.000 hektare, disusul 90.000 hektare pada 2023 dan 88.000 hektare pada 2024.
Pada 2025, upaya percepatan semakin kuat dengan pembentukan Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat melalui Keputusan Menteri LHK Nomor 144 Tahun 2025. Satgas ini berperan mengoordinasikan berbagai pihak dalam mempercepat proses verifikasi dan legalisasi hutan adat.
Sebaran Luasan Hutan Adat di Daerah
Hingga kini, pengakuan hutan adat telah menjangkau 41 kabupaten di 19 provinsi. Kalimantan Barat mencatat luasan hutan adat terbesar, yakni lebih dari 117.000 hektare. Kalimantan Tengah menyusul dengan 68.000 hektare.
Pemerintah juga mengidentifikasi sekitar 762.000 hektare lahan sebagai potensi tambahan untuk penetapan hutan adat. Kalimantan Utara menjadi provinsi dengan luasan indikatif terbesar, yakni lebih dari 400.000 hektare. Daerah lain seperti Maluku Utara, Sulawesi Selatan, dan Riau juga menunjukkan potensi kuat.
Dasar Hukum dan Dukungan Regulasi
Penetapan hutan adat mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara. Kebijakan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan serta Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial.
“Penguatan regulasi ini memberi kepastian hukum dan perlindungan bagi komunitas adat atas wilayah leluhur mereka,” tambah Julmansyah.
Menuju Pengelolaan Hutan yang Inklusif
Penetapan hutan adat merupakan bagian dari reformasi agraria dan perhutanan sosial yang mendorong pengelolaan sumber daya alam secara berkeadilan. Selain menjaga hak masyarakat adat, kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga kelestarian hutan melalui praktik-praktik lokal yang terbukti berkelanjutan.
“Baca juga : Suhu Ekstrem Pecahkan Rekor Dunia, PBB ingatkan Dampaknya”
Ke depan, pemerintah tetapkan komitmen memperluas pengakuan hutan adat dan memastikan hak masyarakat hukum adat diakui secara legal, partisipatif, dan adil. Upaya ini menjadi bagian penting dari agenda pembangunan berkelanjutan berbasis masyarakat dan lingkungan.




Leave a Reply