lolstatistics.com – Karyawan Swasta memprotes penetapan cuti bersama pada 18 Agustus 2025, kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri PANRB Rini Widyantini.
Pemerintah menyatakan bahwa cuti bersama ini bertujuan untuk memperpanjang momentum perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus.
“Baca juga : Pemerintah Tetapkan 333.687 Hektare Lahan Jadi Hutan Adat”
Namun, kebijakan tersebut dinilai tidak adil oleh sebagian pekerja swasta karena cuti bersama umumnya hanya berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). “Kalau bikin kebijakan itu harusnya berlaku menyeluruh, bukan sebagian saja.
Apakah swasta tidak boleh libur, walau hanya menikmati libur kemerdekaan?” ujar Kojek (29), seorang karyawan swasta di Jakarta.
Wiwi (32), karyawan lainnya, menyatakan bahwa libur pada 18 Agustus seharusnya dijadikan libur nasional agar semua pekerja bisa menikmatinya tanpa memotong jatah cuti. Protes ini menggarisbawahi pentingnya pemahaman publik tentang perbedaan antara hari libur nasional dan cuti bersama.
Libur nasional adalah hari libur resmi yang berlaku bagi semua pekerja, baik ASN maupun swasta. Pengusaha wajib memberikan libur kepada pekerja atau, jika tetap mempekerjakan mereka, harus membayar lembur sesuai aturan. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/G/HK.04/XII/2024.
Sebaliknya, cuti bersama bersifat fleksibel dan umumnya hanya berlaku bagi ASN. Untuk sektor swasta, cuti bersama dapat diterapkan jika perusahaan menyetujuinya, namun akan memotong hak cuti tahunan pekerja. Jika pekerja tetap masuk kerja saat cuti bersama, maka jatah cuti tahunannya tetap utuh.
“Baca juga : Sri Mulyani Pangkas 15 Jenis Belanja Demi Efisiensi Anggaran”
Ke depan, harmonisasi kebijakan cuti bersama dan libur nasional diharapkan lebih inklusif agar seluruh pekerja swasta dan ASN mendapatkan perlakuan yang setara dalam merayakan momen penting nasional.




Leave a Reply